Mudah-mudahan aku mendapatkan SMAN negri 3 Depok amin Selamat datang di Ocogituloh Selamat Idul Fitri

gambar eksotis

gambar eksotis
Anime

Selamat Idul Fitri

Visit Indonesia 2010

Visit Indonesia 2010
Terus dukung Indonesia

Radlesia arnoldi

Radlesia arnoldi

Bunaken Indonesia

Bunaken Indonesia

Visit Bali 2010

Visit Bali 2010

Indonesia

Indonesia

papua

papua

Komodo

Komodo

Mading Himpunan Mahasiswa Pariwisata

Mading Himpunan Mahasiswa Pariwisata
Mading informasi untuk mahasiswa Pariwisata UI

HIMTA UI

HIMTA UI

Sabtu, 13 Desember 2014

Polda riau menangkap kawanan pemburu gajah

Photo Gading Gajah dan perlengakapan pemburu seperti senapan dan benda-benda tajam dan sejumlah alat untuk memotong gading gajah
Polda Riau Menangkap Kawanan Pemburu Gading Gajah
February,11 2015
Pada Selasa 10 Februari 2015, sepasang gading gajah dengan panjang sekitar 2 meter dan berat masing-masing 20 kg berhasil diamankan Direktorat reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Riau dikawasan Leighton II Pekan Baru. Selain sepasang gading ini, polisi juga menyita dua mobil pengangkut hasil buruan serta senjata api laras panjang modifikasiMosser lengkap dengan 6 peluru dan beberapa senjata tajam berupa tiga buah golok dan satu kampak  yang diduga sebagai alat pemburu.
Polisi mengamankan 8 orang yang diduga sebagai pelaku perburuan liar ini. Menurut paparan Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kedelapan pelaku ditangkap saat sedang membawa gading gajah dan tengah melintas di kawasan Leightin II sekitar pukul 17.30 Wib selasa sore lalu.
Berdasarkan hasil introgasi, kedelapan pelaku ini tengah berburu gajah di kawasan hutan akasia kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Salah seorang pelaku yang diduga otak dari aksi ini berinisial FA, dengan dua pengawalnya dan sementara selebihnya merupakan orang yang dibayar untuk melakukan pemburuan. Diketahui melalui kesaksian pelaku, mereka pada awalnya tidak berniat memburu namun mereka secara tidak sengaja dihampiri oleh seekor gajah. Sementara terkait kepemilikan senjata api, pelaku mengatakan bahwa alat tersebut untuk biasa digunakan berburu babi.
Gading gajah hasil berburuan diinformasikan akan dijual ke pasar gelap internasional dengan harga 10 juta rupiah perkilonya. Atas perbuatan ini, pelaku diancam Pasal 21, huruf D, UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi SDA Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 Juta.
(Sumber : Halloriau,www.wwf.or.id)

Hatsune Miku Anime

ocogituloh penggemar anime sejati

Selamat IduL Fitri