Melindungi
Habitat Satwa Langka Dengan Menyuarakan Tolak Pukat Trawl Untuk Konservasi Alam
Yang Lebih Baik
Pada fakta
lapangan yang dipaparkan WWF-Indonesia bahwa alat penangkapan ikan jenis trawl
itu masih merajalela di Indonesia.
Pada 1980,
Pada 1980, Indonesia menjadi
salah satu negara di dunia yang mendorong pengelolaan sumber daya laut yang
berkelanjutan. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawls (Pukat Harimau) di
Perairan Jawa, Sumatera dan Bali; guna menjaga kesehatan habitat serta produktivitas
penangkapan nelayan tradisional. Namun dalam dua dekade terakhir, alat
penangkapan ikan jenis trawls telah berkembang pesat dalam bentuk serta nama
yang beragam, dan semuanya mengacu pada sifat penangkapannya yang tidak ramah
lingkungan. Penggunaan trawl dengan mengeruk dasar perairan merusak habitat serta penggunaan mata jaring
yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih
anakan atau belum matang.
penangkapan dengan pukat trawl |
persentase
udang dan ikan sebagai target tangkapan trawls berkisar antara 18-40% dari
total komposisi tangkapan, sementara sisanya adalah tangkapan sampingan
(bycatch) yang tidak bernilai ekonomis tinggi dan akan dibuang (discarded).
Status eksploitasi sumber daya ikan dari Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan No.45/2011 menyatakan bahwa potensi untuk sumber daya ikan demersal
sudah mencapai status eksploitasi lebih (fully exploited) yang salah satunya
disebabkan oleh pukat hela, dan potensi sumber daya udang dalam status tangkap
lebih (overfishing).
Dalam hal
ini pemerintah seharusnya ikut berperan serta dalam upaya penghapusan,melarang
dan melihat langsung atau melakukan pengawasan pengkapan ikan dengan
menggunakan alat pancing pukat trawl ini, ya memang penangkapan alat trawl ini sudah di atur pada Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawls (Pukat Harimau)
di Perairan Jawa, Sumatera dan Bali; guna menjaga kesehatan habitat serta
produktivitas penangkapan nelayan tradisional, akan tetapi dalam pengawasannya
jelas masih ada banyak nelayan yang memakai pukat trawl dengan alasan agar
hasil tangakapan lebih banyak dan untuk menghidupi keluarganya. Dengan
pemikiran seperti itu, memang dengan menggunakan alat seperti itu bisa
menangkap hasil tangkapan laut yang lebih banyak dari pada hanya menangkap
dengan alat pancing tetapi justru itu bisa merusak habitat si ikan,seperti
karang,rumput laut dan pasir-pasir yang biasanya digunakan untuk ikan atau udang
tinggali sebagai habitatnya.
ikut terjaringnya hewan-hewanyang dilindungi seperti hiu |
Dalam kasus ini nelayan-nelayan di Indonesia tergiur dengan
persentase hasil tangkapan dengan menggunakan trawl atau pukat trawl yaitu
berkisar antara 18-40%. Cara memakai trawl adalah mengeruk dasar perairan merusak habitat serta penggunaan mata jaring
yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih
anakan atau belum matang, termasuk udang,rumput laut, ubur-ubur yang juga
menjadi makanan satwa langka yaitu Penyu. Maka dengan itu kalau pemerintah dan
segenap masyarakat khususnya nelayan bisa mencegah ataupun mengganti alat tangkap mereka dengan yang lebih ramah
lingkungan seperti pancingan, tidak akan habitat ikan itu akan rusak,lalu biota
laut yang belum dewasa juga akan tidak tertangkap, satwa langka seperti
penyu,ikan hiu dan paus akan tetap selalu mendapatkan makanan mereka dan rantai
makanan akan tetap terjaga.
Penangkapan menggunakan trawl bisa menjaring biota-biota kecil yang seharusnya tidak boleh ditangkap |
Lalu untuk konservasi hewan langka khususnya penyu, ada
7.700 ekor penyu di Indonesia
menjadi korban setiap tahun akibat terkena pancing atau terjebak dalam jaring
yang di serukan oleh WWF-Indonesia di Bali, (24/08/08).
"Penyu-penyu tersebut tertangkap tidak sengaja sebagai
tangkapan non-target atau tangkapan sampingan (by-catch) pada perikanan antara
lain rawai tuna (tuna long-line) dan pukat udang (shrimp trawl)," ujar
Imam Musthofa Zainudin, Koordinator Nasional Program Perikanan WWF-Indonesia.
Tapi kita
sudah bisa bernafas lega karena dengan adanya pertemuan 28 negara Penandatangan
Indian Ocean and South East Asian (IOSEA) Memorandum of Understanding on Turtle
Conservation and Convention on Migratory Species, yang diselenggarakan selama
empat hari penuh di Sanur, Bali (20-23 Agustus 2008). Mengenai pelestarian penyu mereka menegaskan
pentingnya peran Negara dalam interaksi penyu dengan perikanan perlindungan
habitatnya perlu dilakukan serempak oleh negara-negara, baik melalui
perlindungan pantai peneluran maupun pengurangan dampak aktivitas perikanan
terhadap tingkat kematian penyu.
"Solusi
untuk by-catch penyu sudah tersedia, yaitu penggunaan Turtle Excluder Device
(TED) untuk perikanan pukat udang dan pancing lingkar atau circle hook untuk
perikanan tuna long-line," ujar Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan
WWF-Indonesia. "TED sudah diatur penggunaannya, tapi pengawasannya masih
kurang. Sedangkan circle hook harus segera diwajibkan penggunaannya, karena
mampu mengurangi by-catch penyu sampai 85% dibandingkan pancing tuna biasa,"
Uji coba
pada tahun 2006-2008 oleh WWF-Indonesia yang didukung oleh 34 kapal long-line
dan menggunakan lebih dari 38.000 pancing circle hook, menunjukkan hasil
memuaskan. Kisyono, kapten kapal KM Sari Segara 02,
menyatakan
bahwa circle hook berhasil mengurangi tangkapan sampingan penyu. "Hasil
tangkapan tuna kami tidak berkurang, justru tangkapan samping penyu kami bisa
berkurang drastis. Kami mengharapkan pancing ini bisa tersedia lebih banyak di
pasaran," yang dicatat WWF-Indonesia.
Berarti dengan langkah tepat
pemerintah Indonesia dengan menandatangani Mou IOSEA pada tahun 2004.
Sementara, dari sisi upaya menuju perikanan berkelanjutan, Indonesia sudah
menjadi anggota penuh Regional Fisheries
Management Organisation (RFMO) antara lain Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)
dan Convention on Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Indonesia juga
sedang dalam proses menjadi anggota penuh Western and Central Pacific Fisheries
Commission (WCPFC) bisa menambah keamanan konservasi hewan langka lautan khususnya
penyu.
Kenapa penyu
sangat penting untuk keberlangsungan lautan di dunia mari kita tahu dulu
tentang penyu:
· Dengan Nama ilmiah Cheloniidae dan
dalam keluarga Dermochelyidae families, penyu saat rileks ataupun tertidur
mampu tidak bernafas ke permukaan 4-7 jam.
· Setiap tahun populasi penyu menurun.
Tukik ( bayi penyu ) |
· Habitat di perairan terbuka dan
pantai.
· Lokasi berada di Mesoamerican
reef,Coastal East Africa,Coral Triangle,The Galapagos,gulf of California (
teluk California ).
· Hanya 1:1000 tukik yang bisa tumbuh
dewasa
· 70-90 telur sekali menetas
· Terancam punah dan Daya jelajah sampai
1400 mil ( setara 2.601.200 meter atau 2601,2 Kilometer.
· Makananya ubur-ubur,kepiting,rumput
laut,udang,alga dan Mollusca
Ada 5
species penyu yang dikategorikan langka yaitu: Penyu Hijau,Penyu Belimbing (
Hawksbill ),Loggerhead,leatherback,Olive ridley
Mengapa
mereka penting?
· Penyu merupakan suatu elemen penting
bagi ekosistem laut
· Penyu membantu tumbuhnya rumput laut
dan batu karang yang menguntungkan udang,lobster dan tuna
· Penyu adalah representasi dari
kelompok reptile yang sudah eksis di bumi dan telah mengarungi lautan sejak 100
juta tahun yang lalu
· Penyu memiliki nilai culture yang
signifikan dan bisa menaikan pariwisata
Ancaman
kepunahan yang akan di alami penyu antara lain
· Perdagangan illegal penyu dieksploitasi dengan cara yang salah, baik untuk konsumsi penduduk
maupun perdagangan hasil dari tubuh penyu.
Penyu yang disembelih untuk diambil dagingnya |
· Kerusakan habitat pengembangan pesisir yang tidak
terkontrol. Kendaraan yang riuh dan aktifitas manusia launya yang merusak dan menggangu
penetasan telur penyu.
· Perubahan iklim Kehidupan penyu teraganggu karena kondisi lingkungan,suhu ekstrim yang
panas mengacaukan keseimbangan dan telur yang menetas semakin sedikit.
· BYCATCH 10
dari 100 penyu tertangkap oleh jaring-jaring nelayan dan kail. mereka tidak
sengaja tertangkap olen pemancing ketika muncul ke permukaan laut untuk
bernapas.
Kesimpulan:
Dengan adanya dukungan pemerintah melalui undang-undang,peran masyarakat yang
berpartisipasi dalam melaksanakan konservasi alam,melindungi dan memperbaiki
laut untuk Dunia dan Indonesia yang lebih baik.